Senin, 28 November 2011

Eksotisme Suku Baduy diseberang Modernisasi (Analisa Ekonomi Politik Suku Baduy di Desa Cibeo)

Lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung”
(Panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung
-- sebuah pepatah keteguhan masyarakat Baduy)

Negara plural yang memiliki beranekaragam suku, budaya dan adat istiadat merupakan suatu kekayaan yang dimiliki Indonesia dari beranekaragam kekayaan yang melimpah ruah di bumi Nusantara. Terbentang luas dalam pulau-pulau menjadikan perkembangan tiap daerah berbeda. Selain itu struktur geografis daerah memang memiliki pengaruh terhadap perkembangan suatu daerah. Seperti halnya kota dan desa yang menampilkan perbedaan kontras dari sebutan pembagian daerah. Kota dikenal sebagai daerah atau wilayah yang memiliki peradaban yang maju dan lebih baik daripada tempat lainnya, dimana hiburan, pelayanan publik, fasilitas masyarakat dan lain sebagainya dapat diakses dengan mudah. Berbeda dengan kota, desa merupakan sebutan bagi wilayah yang tertinggal dan mengalami perbedaan pembangunan yang cenderung menanggap desa merupakan daerah tertinggal yang harus ditinggalkan. Begitupun dengan masyarakat suku Baduy yang masih dikenal dengan ketertinggalannya sebagai suku bangsa yang masih memegang teguh adat istiadatnya.
Adapun sebutan suku Baduy menurut cerita adalah asalnya dari kata Badui, yakni sebutan dari golongan/ kaum Islam yang maksudnya karena suku itu tidak mau mengikuti dan taat kepada ajaran agama Islam, sedangkan disaudi Arabia golongan yang seperti itu disebut Badui maksudnya golongan yang membangkang tidak mau tunduk dan sulit di atur sehingga dari sebutan Badui inilah menjadi sebutan Suku Baduy.
Sebutan bagi suku Baduy terdiri dari Suku Baduy dalam yaitu suku Baduy yang berdomisili di Tiga Tangtu ( Kepuunan ) yakni Cibeo, Cikeusik dan Cikertawan. Suku Baduy Panamping artinya suku Baduy yang bedomisili di luar Tangtu yang menempati di 27 kampung di desa Kanekes yang masih terikatoleh Hukum adat dibawah pimpinan Puuun ( kepala adat ). Kemudian suku Baduy Muslim yaitu suku Baduy yang telah dimukimkan dan telah mengikuti ajaran agama Islam dan prilakunya telah mulai mengikuti masyarakat luar serta sudah tidak mengikuti Hukum adat.
Masyarakat suku Baduy merupakan salah satu kekayaan bangsa Indonesia yang memiliki keteguhan memegang adat istiadat. Secara ekonomi dan politik mereka merupakan warga negara Indonesia, tetapi dalam kehidupan sehari-hari mereka menjalankan kehidupan mereka dengan memegang teguh adat tanpa terkecuali.Sistem perekonomian mereka memang sedikit berbeda dengan masyarakat pada umumnya, hal inilah yang menjadikan mereka sebagai sebuah keberadaan yang menarik sementara arus modernisasi sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi politik Indonesia saat ini.


Masyarakat Baduy pada dasarnya merupakan bagian dari etnis sunda kuno, yang memiliki sebutan urang Baduy (orang Baduy). Perkampungan masyarakat Baduy pada umumnya terletak pada daerah aliran sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng - Banten Selatan. Letaknya sekitar 172 km sebelah barat ibukota Jakarta; sekitar 65 km sebelah selatan ibukota Provinsi Banten. Masyarakat Baduy yang menempati areal 5.108 ha (desa terluas di Provinsi Banten) ini mengasingkan diri dari dunia luar dan dengan sengaja menolak (tidak terpengaruh) oleh masyarakat lainnya, dengan cara menjadikan daerahnya sebagai tempat suci (di Penembahan Arca Domas) dan keramat.
Masyarakat Baduy merupakan suku asli Banten yang masih menjaga anti modernisasi Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, masyarakat yang memiliki konsep inti kesederhanaan ini belum pernah mengharapkan bantuan dari luar. Mereka mampu secara mandiri dengan cara bercocok tanam dan berladang (ngahuma), menjual hasil kerajinan tangan khas Baduy, seperti Koja dan Jarog (tas yang terbuat dari kulit kayu Teureup); tenunan berupa selendang, baju, celana, ikat kepala, sarung serta golok/parang, juga berburu.
Masyarakat suku Baduy menolak teknologi modern apapun termasuk televisi, radio, listrik dan lainnya. Suku Baduy tidak mengenal strata sosial apalagi kesenjangan sosial, mereka hidup secara gotong royong dan tidak ada keserakahan yang terjadi diantara mereka. Banyak sekali larangan yang diatur dalam hukum adat mereka. Seperti larangan anak –anak tidak boleh bersekolah, tidak boleh memelihara ternak berkaki empat, tidak boleh bepergian menggunakan kendaraan, tidak boleh menggunakan peralatan elektronik, tidak boleh membangun rumah menggunakan paku dan besi, tidak boleh bersuami atau beristri lebih dari satu. Dilarang keras memakai produk yang mengandung zat kimia seperti sabun, pasta gigi, shampo, deterjen dan produk lain yang dapat mencemari lingkungan.
Masyarakat Baduy bagaikan sebuah negara yang tatanan hidupnya diatur oleh hukum adat yang sangat kuat. Semua kewenangan yang berlandaskan kebijaksanaan dan keadilan berada di tangan pimpinan tertinggi, yaitu Puun. Puun bertugas sebagai pengendali hukum adat dan tatanan hidup masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya itu dibantu juga oleh beberapa tokoh adat lainnya. Sebagian orang yang tidak tahan dengan segala aturan yang ditetapkan hukum adat, keluar dari komunitas Baduy (Baduy Dalam) dan membentuk komunitas baru yaitu Baduy Luar, dengan aturan adat yang lebih longgar. Sebagai tanda setia kepada Pemerintahan RI, setiap akhir tahun suku yang berjumlah 7.512 jiwa dan tersebar dalam 67 kampung ini mengadakan upacara Seba kepada "Bapak Gede" (Panggilan Kepada Bupati Lebak) dan Camat Leuwidamar. Dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak ingin membangun kawasan Baduy dan menjadikan Baduy menjadi obyek wisata, bagi masyarakat Baduy merupakan acaman kelestarian nilai-nilai adat leluhur.
Adat masyarakat Baduy, terutama Baduy Dalam, berupa hukum-hukum adat yang bersifat mengikat. Segala hal yang dilarang adat, walau tidak secara tertulis, tidak dapat ditentang. Pelanggaran terhadap aturan-aturan adat itu dipercaya akan membawa bencana. Masyarakat menolak pembangunan puskesmas di Baduy karena mereka punya cara pengobatan tersendiri sejak dulu. Penolakan serupa juga dilontarkan ketika mereka ditawari sistem pertanian baru yang dapat menghasilkan panen dua kali setahun. Warga Baduy telah mempunyai sistem dan cara pertanian sendiri. Dengan sistem pertanian yang menghasilkan panen satu kali dalam setahun, mereka percaya mampu memanen gabah yang baik dan tahan disimpan di lumbung hingga 100 tahun. Sehingga di masyarakat Baduy tidak pernah mengalami kelaparan ataupun busung lapar. Kalau pertanian dipaksakan menggunakan pupuk supaya bisa panen dua kali setahun, kualitas padinya malah jadi menurun.
Masyarakat Baduy, khususnya Baduy Dalam, menggantungkan hidupnya pada pertanian tradisional. Mereka menanam padi dan palawija di ladang tadah hujan (huma). Sesuai adat, pengolahan pertaniannya tidak boleh menggunakan alat-alat berat, seperti cangkul dan bajak. Mereka juga tidak diperbolehkan membelokkan air untuk pengairan huma. Padi yang dipanen selama satu tahun sekali ini disimpan dalam lumbung (leuit). Padi yang disimpan dalam lumbung khas Baduy bisa bertahan hingga puluhan tahun. Padi tersebut, sesuai adat, tidak boleh dijual. Selain menjadi petani, masyarakat Baduy juga menjual hasil tanaman lain, seperti pisang, mentimun, durian, kacang panjang, kacang tanah, kunir, jahe, dan kencur. Hasil bumi ini dijual ke pasar tradisional terdekat, antara lain di Ciboleger, Karoya, atau Rangkasbitung. Selain itu apabila kawasan Baduy dijadikan obyek wisata, maka nilai-nilai budaya masyarakat Baduy akan tercemar. Masyarakat Baduy juga tidak mau dijadikan tontonan bagi wisatawan. Ketentraman dan kedamaian masyarakat Baduy tidak mau terusik dengan kedatangan tamu asing, yang hanya akan mengotori nilai-nilai budaya. Selama ini Baduy hanya dijadikan obyek untuk mendulang pendapatan asli daerah. Retribusi masuk tamu asing hanya dinikmati oleh pemerintah setempat, sedangkan masyarakat Baduy tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut wilayahnya sendiri.
Sebagai reaksi keras terhadap kebijakan pemerintah, maka masyarakat Baduy (terutama Baduy Dalam) melarang orang luar masuk ke dalam lingkungan atau daerah Baduy Dalam, kecuali untuk berziarah atau untuk kepentingan penelitian. Bagi yang masuk lingkungan Baduy dilarang membawa peralatan atau produk-produk yang berbau teknologi seperti kamera, radio, handphone, sabun, sampho dan lain-lain. Masyarakat Baduy juga melarang masuk tamu dari asing (Non WNI). Masyarakat Baduy (terutama Baduy Dalam) tidak menjual hasil buminya keluar dari kawasan Baduy.
Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat) mereka. Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un.
Apabila terdapat yang melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena hukuman. Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Hukuman ringan biasanya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy. Hukuman Berat diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.
Rutannya Orang Baduy, atau lebih tepat disebut tahanan adat, sangat jelas berbeda dengan yang dikenal masyarakat umum di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji besi yang biasa digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota, melainkan berupa sebuah rumah Baduy biasa dan ada yang mengurus/menjaganya. Selama 40 hari sipelaku bukan dikurung atau tidak melakukan kegiatan sama sekali. Ia tetap melakukan kegiatan dan aktivitas seperti sehari-harinya, hanya saja tetap dijaga sambil diberi nasehat, pelajaran adat, dan bimbingan. Uniknya, yang namanya hukuman berat disini adalah jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat. Berzinah dan berpakaian ala orang kota, sebagaimana kita berpakaian di masyarakat kota, juga termasuk pelanggaran berat yang harus diberikan hukuman berat.
Secara umum masyarakat Baduy sangat tunduk dan patuh pada hokum adat, terlihat dari kesehariannya yang berpatokan pada hokum adat. Namun mereka mengakui akan keberadaan NKRI. Seorang kepala desa dipilih dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Puun. Berawal dari pengajuan yang dilakukan oleh tanggungan jaro tantu dan baris kolot. Kemudian ketiga Puun mengadakan musyawarah untuk selanjutnya diambil persetujuan sedangkan yang mengesahkan kepada desa adalah Tangkesan. Berikut ini bagan 1 dan 2 yang menggambarkan hubungan sistem politik di suku Baduy.

Masyarakat suku Baduy merupakan salah satu kekayaan bangsa Indonesia yang memiliki keteguhan memegang adat istiadat.Berikut ini kesimpulan ekonomi politik masayarakat Baduy :
• Masyarakat Baduy, khususnya Baduy Dalam, menggantungkan hidupnya pada pertanian tradisional. Mereka menanam padi dan palawija di ladang tadah hujan (huma).
• Sesuai adat, pengolahan pertaniannya tidak boleh menggunakan alat-alat berat, seperti cangkul dan bajak.
• tidak diperbolehkan membelokkan air untuk pengairan huma.
• Padi yang dipanen selama satu tahun sekali ini disimpan dalam lumbung (leuit). Padi yang disimpan dalam lumbung khas Baduy. Padi tersebut, sesuai adat, tidak boleh dijual.
• Selain menjadi petani, masyarakat Baduy juga menjual hasil tanaman lain, seperti pisang, mentimun, durian, kacang panjang, kacang tanah, kunir, jahe, dan kencur. Hasil bumi ini dijual ke pasar tradisional terdekat, antara lain di Ciboleger, Karoya, atau Rangkasbitung.



Daftar Pustaka

Partanto, Pius dan M. Dahlan. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya : Arkola.
Subada, S.Sos. 2003. Masyarakat Baduy Dalam Rentang Sejarah. Dinas Pendidikan Propinsi Banten.
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar